Lompat ke konten
PhotoID24
Indonesia

Foto e-KTP Indonesia: Standar Resmi yang Mudah Dipahami

Pelajari persis bagaimana potret e-KTP yang sesuai aturan Dukcapil, dan siapkan gambar referensi yang sepenuhnya sesuai standar sebelum janji temu biometrik Anda.

Penting — harap baca dulu

Foto ini harus diambil oleh layanan terakreditasi

Untuk dokumen ini, Indonesia tidak menerima foto yang disiapkan sendiri. Menurut hukum, foto harus diambil di tempat oleh layanan resmi dan diserahkan secara elektronik, sehingga kami tidak dapat menghasilkan berkas yang siap diserahkan. Spesifikasi resmi ditampilkan di bawah agar Anda tahu persis apa yang harus disiapkan saat janji temu.

Foto ini diambil di tempat — tetapi dokumen Indonesia ini bisa kami buatkan online:

30×40mm
354×472px · JPG
50–65%kepala
Foto e-KTP Indonesia: Standar Resmi yang Mudah Dipahami
Persyaratan resmi 2026
Ukuran tepat untuk dokumen Anda
Persyaratan dari sumber resmi
GDPR · data dihapus
Terdengar tidak asing?

Foto dokumen itu masalah tersendiri

Pas foto Kartu identitas nasional Indonesia punya persyaratan ketat, dan kesalahan menghabiskan waktu serta uang. Kami tunjukkan cara lolos pada percobaan pertama.

Pengajuan ditolak

Ukuran, latar, atau pemotongan yang salah — sistem mengembalikan pengajuan Anda.

Mahal dan lama

Datang ke studio foto berarti antre, buang waktu, dan Rp100–200 ribu untuk foto ulang.

Persyaratan membingungkan

Ukuran tepat, tinggi kepala, latar terang, ekspresi wajah — mudah salah.

Harus ulang dari awal

Ditolak — foto lagi, bayar lagi, ajukan lagi. Berputar terus.

«Di bawah ini persyaratan lengkap dari sumber resmi, agar Anda datang ke janji temu dengan siap.»

Sebelum → Sesudah

Foto biasa → siap diajukan

Kami hilangkan latar dan gangguan, atur bingkai dan pencahayaan — tanpa mengubah wajah Anda atau «mempercantik».

Asli
Foto biasa di rumah — latar, bayangan, bingkai tidak sesuai standar
Siap diajukan Siap diajukan
Ukuran tepat, latar terang, pemotongan benar

Wajah Anda tetap wajah Anda — kami tidak mengubah fitur, hanya latar, pencahayaan, dan bingkai.

Selengkapnya

Foto Kartu identitas nasional Anda: hal yang penting

Kartu identitas nasional Indonesia, yang dikenal sebagai e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), diterbitkan oleh Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Potret yang tercetak pada kartu Anda harus mengikuti standar resmi yang presisi, dan memahami standar ini membantu Anda datang dengan persiapan dan rasa percaya diri saat pendaftaran.

Berikut hal terpenting yang perlu diketahui: foto e-KTP diambil langsung di tempat saat pendaftaran biometrik tatap muka di kantor Dukcapil, bersamaan dengan pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata. Anda tidak bisa membawa foto buatan sendiri untuk dicetak pada kartu. Ada juga ketentuan khas Indonesia yang terkait dengan tahun kelahiran Anda: warna latar belakang adalah MERAH untuk yang lahir di tahun genap dan BIRU untuk tahun ganjil. Inilah sebabnya dua anggota keluarga bisa memegang kartu dengan warna latar berbeda dan keduanya tetap sah.

Spesifikasi potret resmi yang digunakan untuk standar latar merah adalah:

  • Ukuran: 30x40 mm (354x472 px)
  • Latar belakang: merah solid (#FF0000) untuk tahun lahir genap
  • Tinggi wajah: wajah harus mengisi 50-65% tinggi bingkai
  • Ekspresi: netral, dengan mulut tertutup
  • Kacamata: diperbolehkan hanya jika mata terlihat penuh, tanpa silau dan tanpa lensa berwarna
  • Penutup kepala: tidak diperbolehkan, kecuali penutup kepala keagamaan yang tidak menutupi wajah
  • Keterbaruan: gambar yang diambil harus mencerminkan penampilan Anda saat ini (diambil dalam 6 bulan terakhir)

Alasan umum foto e-KTP ditolak di Indonesia:

  • Warna latar belakang salah untuk tahun kelahiran (merah dipakai untuk tahun ganjil, atau biru untuk tahun genap)
  • Penutup kepala keagamaan, poni, atau bingkai kacamata sebagian menutupi mata atau garis wajah
  • Tersenyum atau mulut terbuka, bukan ekspresi netral yang disyaratkan
  • Silau atau pantulan pada lensa yang menutupi mata saat pengambilan gambar di tempat

Karena gambar e-KTP diambil secara digital di kantor, foto yang diunduh atau dibuat sendiri umumnya tidak diterima untuk pengajuan. Yang bisa Anda lakukan adalah menyiapkan gambar referensi yang sepenuhnya sesuai standar: alat kami secara otomatis memotong foto Anda sendiri ke spesifikasi 30x40 mm yang tepat dengan latar belakang merah yang benar, sehingga Anda bisa melihat persis bagaimana potret yang sesuai standar seharusnya terlihat sebelum janji temu Anda. Gunakan ini untuk memeriksa pembingkaian, ekspresi, dan postur terlebih dahulu, atau untuk keperluan lain yang membutuhkan format resmi. Cara yang jujur adalah memperlakukannya sebagai persiapan, bukan pengganti pengambilan gambar wajib di tempat.

Persyaratan foto

Seperti apa foto Kartu identitas nasional yang diterima

Indonesia · 30 × 40 mm. Ketuk salah satu persyaratan untuk melihat maknanya pada foto asli.

Ukuran
30 × 40 mm · 354 × 472 px
Latar belakang
Terang polos
Kepala dalam bingkai
50–65%
Kacamata
Diperbolehkan
Ekspresi wajah
Netral, mulut tertutup
Penutup kepala
Hanya untuk alasan keagamaan
Berkas
JPG · ≤ 2 MB
Contoh foto Kartu identitas nasional yang memenuhi standar — Indonesia, 30 × 40 mm

Ukuran cetak 30 × 40 mm dan file digital 354 × 472 px.

Sumber persyaratan resmi: evisa.imigrasi.go.id, paspoto.com

Persyaratan diverifikasi: 08.2026

Tips

Cara mengambil foto yang bagus

Alasan paling umum pas foto Kartu identitas nasional Indonesia ditolak — dan cara menghindarinya. Bandingkan foto yang benar dan yang salah.

Benar Salah
Format dan kebaruan

1Format dan kebaruan

Foto berwarna yang diambil tidak lebih dari 6 bulan lalu.

Pencahayaan dan latar

2Pencahayaan dan latar

Cahaya merata tanpa bayangan di wajah; latar polos terang, tanpa pantulan.

Posisi kepala

3Posisi kepala

Wajah menghadap depan, kepala di tengah, tanpa miring atau menoleh.

Ekspresi wajah

4Ekspresi wajah

Netral, mulut tertutup, mata terbuka dan menatap kamera.

Kacamata dan aksesori

5Kacamata dan aksesori

Tanpa kacamata (apalagi kacamata hitam); mata terlihat penuh, tanpa pantulan.

Penutup kepala

6Penutup kepala

Hanya untuk alasan agama dan tidak menutupi wajah — wajah terlihat penuh.

Pakaian

7Pakaian

Pakaian sehari-hari biasa; tanpa seragam atau pakaian yang menutupi wajah.

Pertanyaan umum tentang foto Kartu identitas nasional Indonesia

Bisakah saya mengajukan foto buatan sendiri untuk e-KTP?
Umumnya tidak. Potret e-KTP diambil secara digital langsung di kantor Dukcapil saat pendaftaran biometrik Anda, sehingga foto yang diunduh atau dibuat sendiri di rumah tidak diterima untuk kartu itu sendiri.
Mengapa latar belakangnya merah untuk sebagian orang dan biru untuk yang lain?
Ketentuan Indonesia mengaitkan warna latar e-KTP dengan tahun kelahiran Anda: merah untuk tahun genap dan biru untuk tahun ganjil. Keduanya sah dan hanya bergantung pada kapan Anda lahir.
Berapa ukuran resmi foto KTP Indonesia?
Standarnya adalah 30x40 mm, setara dengan 354x472 piksel, dengan wajah mengisi 50-65% tinggi bingkai.
Bolehkah saya memakai kacamata di foto e-KTP saya?
Kacamata diperbolehkan hanya jika mata Anda terlihat sepenuhnya tanpa silau dan tanpa lensa berwarna. Bingkai tidak boleh menutupi mata, dan pantulan cahaya bisa menimbulkan masalah saat pengambilan gambar di tempat.
Apakah penutup kepala diperbolehkan?
Penutup kepala pada umumnya tidak diperbolehkan. Penutup kepala keagamaan diperbolehkan selama tidak menutupi wajah.
Ekspresi apa yang harus saya tunjukkan?
Ekspresi netral dengan mulut tertutup. Tersenyum atau mulut terbuka tidak memenuhi standar.
Perlindungan data

Foto Anda terlindungi

Foto adalah data pribadi, jadi kami menanganinya dengan hati-hati dan sesuai GDPR. Kami memprosesnya hanya untuk menyiapkan dokumen dan menghapusnya dalam batas waktu yang jelas.

  • Hanya dengan persetujuanKami memproses foto hanya setelah persetujuan tegas Anda sebelum diunggah.
  • Penghapusan otomatisFoto asli kami hapus dalam sehari, file jadi setelah 7 hari.
  • Tidak dibagikan ke pihak ketigaFoto Anda tidak dijual atau digunakan untuk melatih sistem pihak ketiga mana pun.
  • Penghapusan atas permintaanAnda bisa meminta penghapusan data kapan saja — cukup dengan satu permintaan.